Yang dimaksud kredit investasi ialah kredit atau pinjaman jangka sedang ataupun juga jangka panjang dan dikucurkn oleh sebuah bank ke perusahaan utk mengadakan investasi/ menanam modal. Maksudnya ialah untuk membeli produk-produk modal dan jasa yang dibutuhkan utk rehab atau melakukan ekspansi suatu proyek yang ada maupun melakukan suatu proyek yang baru, pembangunan sebuah pabrik, beli mesin dan kesemua hal tersebut digunakan untuk menaikkan produktivitas.
Ketentuan utama tentang kredit investasi biasanya harus sesuai dengan program dari pemerintah demi mengembangkan kegiatan sebuah usaha dan kesempatan atau peluang kerja besar/ usaha yang padat karya, tenaga. Berbagai ketentuan itu diantaranya:
1. Jangka Waktu Pinjaman atau Kredit
- kredit investasi dan jangka waktunya berdasarkan dari kemampuan melunasi lagi dari proyek yg dibiayai sebagaimana dari proyeksi lalu lintas budget bersangkutan. Untuk bank umum milik pemerintah, jangka waktu itu adalah 10 tahun lamanya, termasuk juga masa tenggang empat tahun.
- Jangka waktu kredit investasi dihitung sejak tanggal akad kredit ditandatangani oleh bank pelaksana dan nasabah.
2. Golongan Kredit Investasi
3. Pembiayaan Sendiri
4. Suku Bunga Kredit Investasi
5. Jaminan
Selasa, 03 Juni 2014
Pengertian Kredit Investasi
Pengertian Kredit InvestasiSelasa, 03 Juni 201419.30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)