Blog mengupas tentang keuangan dan kredit serta tips trik lainnya seputar kehidupan kita


Rabu, 28 Mei 2014

Info Singkat Lembaga Keuangan Bank

Definisi dari bank dan lembaga keuangan menurut Pasal 1 (a) dan (b) Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 masing-masing sebagai berikut:

- Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.

- Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tidak termasuk dalam pengertian lembaga keuangan bank, mengingat usaha pokok Bank Indonesia bukanlah menarik uang dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit ke dalam masyarakat. Namun mengingat Bank Indonesia mempunyai peranan penting dalam membina perbankan di Indonesia serta dalam memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan, seperti tercantum pada Pasal 29 dan 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 1968. Oleh karena itu perlu diadakan pengelompokan perbankan sebagai berikut:

1. Bank Sentral
2. Bank Umum Milik Negara dan Bank Pembangunan Indonesia
3. Bank Umum Swasta Nasional dan Bank Asing
4. Bank Campuran
5. Bank Pembangunan Daerah
6. Bank Perkreditan Rakyat
Judul : Info Singkat Lembaga Keuangan Bank
Peringkat : 7/10. 264 voting. 197 pengguna.