Blog mengupas tentang keuangan dan kredit serta tips trik lainnya seputar kehidupan kita


Rabu, 28 Mei 2014

Bank Umum Swasta Nasional dan Bank Asing

Sebelum diberlakukannya kebijaksanaan Pakto 27, pemerintah telah memberikan kesempatan yang lebih luwes kepada bank umum swasta nasional yang belum tergolong lingkup nasional bank. Yang tergolong lingkup nasional adalah bank devisa. Bank devisa tidak melakukan merger tetapi volume usahanya termasuk "sepuluh besar". Untuk menciptakan pertumbuhan yang lebih seimbang di antara sesama BUSN, pemerintah telah memperlunak persyaratan pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu, seperti tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49/KMK/II/1984 tanggal 24 Januari 1984.

Pada ketentuan sebelumnya, bank yang tidak tergolong lingkup nasional hanya dapat membuka kantor cabang di propinsi tempat kedudukan kantor pusat bank yang bersangkutan. Dalam ketentuan baru, bank tersebut dapat membuka kantor cabang dan kantor cabang pembantu di semua tempat di Indonesia, setelah mendapat penunjukan sebagai bank lingkup nasional tanpa kaitan dengan keharusan merger atau dengan volume usahanya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pemerintah telah memberikan kelonggaran pada BUSN untuk melakukan persiapan-persiapan pembukaan kantor cabang. Jangka waktu antara izin prinsip sampai menjadi izin usaha diperpanjang dari 6 bulan menjadi 1 tahun dan jangka waktu pemenuhan tambahan modal minimum diperpanjang dari 2 bulan menjadi 6 bulan.
Judul : Bank Umum Swasta Nasional dan Bank Asing
Peringkat : 7/10. 264 voting. 197 pengguna.